MAKALAH HAJI DAN UMROH

Kamis, September 6

DAFTAR ISI

 

 

DAFTAR ISI 1

BAB I 1

PENDAHULUAN.. 1

A. Latar Belakang masalah.. 1

B. Rumusan Masalah.. 2

C. Tujuan penulisan.. 2

BAB II 2

PEMBAHASAN.. 2

A. PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH.. 2

B. TUJUAN HAJI DAN UMRAH.. 3

C. DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH.. 4

D. SYARAT WAJIB HAJI DAN SYARAT UMRAH.. 4

E. HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMRAH.. 6

F. SUNNAH, LARANGAN DAN DAM.. 6

BAB III 8

PENUTUP.. 8

A. KESIMPULAN.. 8

B. SARAN.. 9

DAFTAR PUSTAKA.. 9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang masalah

Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.

Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi tentang haji dan umrah?

C. Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan saya dalam materi INDONESIA dan memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) dari dosen pengampu yaitu IBU INDRYA MULYANINGSIH, M.pd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH

Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.

Adapun umrah menurut bahasa bermakna ‘ziarah’. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.

Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun.

Allah SWT berfirman :

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)

Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya.

Maka makna Hajjul baiti menurut syara’ ialah : mengunjungi baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu yang tertentu, disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.

Para ulama telah mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi ka’bah, untuk menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998 : 2)

B. TUJUAN HAJI DAN UMRAH

Al-baqarah 189

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

″Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung″. (Al-baqarah : 189)

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)

C. DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH

Seperti di ketahui, dalam setiap aktivitas ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh, di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.

Dalam ibadah haji, fardhu adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.

Wajib dalam ibadah haji atau umrah adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban melempar jumroh, bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan membayar dam (denda).

Sesuatu yang sunnah bila dilakukan, atau sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah haji dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)

D. SYARAT WAJIB HAJI DAN SYARAT UMRAH

 

Jika hal-hal berikut ini ada pada diri seorang muslim, maka dia wajib berhaji. Hal-hal tersebut adalah:

1.         Islam.

2.         Berakal.

3.         Baligh.

4.         Merdeka.

5.         Mampu.

6.         Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.

 

Umrah hukumnya tidak wajib akan tetapi sunah muakad. Bagi umat muslim yang ingin melaksanakan umrah, syarat-syaratnya adalah:

 

1.    Islam

2.    Berakal sehat

3.    Merdeka

4.    Mampu secara jasmani, rohani, dan materi.

5.    Dan bagi yang perempuan, ditambah dengan satu syarat yaitu disertai mahramnya.

 

3. Rukun, Wajib Umrah dan Haji

 

a. Rukun haji:

1. Ihram.

Berniat melakukan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki adalah dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sedangkan untuk perempuan adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

2. Wukuf di Arafah.

Wukuf adalah berhenti, berdiam diri di padang Arafah mulai tergelincirnya matahari 9 Zulhijjah sampai fajar 10 Zulhijjah.

3. Thawaf.

Thawaf adalah mengelilingi kakbah tujuh kali putaran diawali dari hajar aswad dengan posisi baitullah di sebelah kiri.

4. Sa'i.

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Di awali dari Safa ke Marwah (dihitung satu kali). Dilanjutkan dari Marwah ke Safa (dihitung satu kali juga). Demikian dilakukan sampai tujuh kali, berakhir di Bukit Marwah.

5. Tahallul.

Tahallul yaitu menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.

 

b. Wajib haji:

1. Ihram dari miqat.

2. Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.

3. Bermalam di Muzdalifah.

4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.

5. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib).

6. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.

7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad).

8. Thawaf wada'.

 

c. Rukun umrah:

1. Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah).

2. Thawaf.

3. Sa'i.

 

d. Wajib umrah:

1. Ihram dari miqat.

2. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.

 

E. HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMRAH

Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan haji dan umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya. Di antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :

1.         Dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan dirinya (hedonis).

2.         Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol monoteisme (tauhid). Melakukan thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol bahwa segala usaha kegiatan hidup manusia didunia ini tidak akan pernah lepas dari pengawasan dan kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika thawaf yang disertai penghayatan yang mendalam, diharapkan akan tertanam dalam jiwa orang yang membacanya kesadaran bahwa manusia itu sangat lemah. Di sini orang akan menganggap bahwa manusia tidak layak berlaku sombong dan angkuh.

3.         Ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan Siti Hajar ketika mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan memiliki etos kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki datang dari langit.

4.         Wukuf diarafah bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah sendiri berarti pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah diharapkan dapat mengenal jati dirinya, menyadari segala kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

5.         Melempar jumrah terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar setan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan semangat untuk tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.

6.         Bermalam di mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat dari rangkaian ibadah haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat lelah. Ini sebagai isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya bekerja sampai tidak ingat menjaga kondisi badan.

7.         Dalam tahallul terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan sifat pembawaannya. Tahallul diibaratkan sebagai lampu hijau yang mengisyaratkan kendaraan boleh berjalan kembali setelah untuk sementara diharuskan berhenti.

8.         Khusus untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan yang sangat leluasa kepada kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena waktunya tidak ditentukan. (Materi Pendidikan agama islam, 2001 : 115-116)

 

F. SUNNAH, LARANGAN DAN DAM

 

Sunnah haji :

a)        Diantara sunnah haji ialah haji ifrad

Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan ibadah haji.

b)        Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh aqabah pada hari nahar (hari raya).

Bacaan talbiyah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.

(HR. Bukhari dan Muslim)

c)         Berdo’a sesudah membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan meminta perlindungan dari siksa neraka.

d)        Membaca dzikir waktu thawaf.

e)        Shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.

f)          Memasuki ka’bah (rumah suci).

 

Larangan dalam haji

Beberapa larangan dalam haji yaitu :

a)    Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.

b)    Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).

c)    Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.

d)    Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.

e)    Dilarang menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit tetapi wajib membayar dam.

f)     Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.

g)    Dam

h)   Jenis-jenis Dam yaitu :

i)     Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.

j)      Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.

k)    Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.

l)     Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).

m)  Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.

n)   Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

1.           Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.

2.           Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.

3.           Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.

4.           Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.

5.           Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.

6.           Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.

B. SARAN

Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun di kemudian hari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998. Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, 1991. Fath-Hul Qarib, Surabaya : Al-Hidayah.

Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung : Mizan.

Abidin, Slamet, 1998. Fiqih Ibadah, Bandung : CV. Pustaka Setia.

SH, Andy lolo Tonang, H. 1989. Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.

http://madaniannida-kumpulanmakalahpai haji. blogspot.com/2011/02/.html

Rasjid, H. sulaiman, 2001. Fiqih Islam, Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo.

http://id.wikipedia.org/wiki/Tawaf

Rasjid, H. Sulaiman, 1954. Fiqih Islam, , jakarta: Attahiriyah

Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya

0 komentar:

Posting Komentar