DAFTAR ISI
C. DASAR HUKUM
PERINTAH HAJI DAN UMRAH
D. SYARAT WAJIB HAJI DAN SYARAT UMRAH
E. HIKMAH
IBADAH HAJI DAN UMRAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa
manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai
kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang
yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji
adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa
nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan
harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh
untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam
perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai
kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi
penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin
kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat,
rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan
umrah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi tentang haji dan umrah?
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam
pengetahuan saya dalam materi INDONESIA dan memenuhi tugas Ujian Akhir Semester
(UAS) dari dosen pengampu yaitu IBU INDRYA MULYANINGSIH, M.pd.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi)
adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology)
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan
pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’,
semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ‘ziarah’. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan
tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau
menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat
dilaksanakan setiap waktu.
Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju
manusia pada setiap tahun.
Allah SWT berfirman :
وَإِذْ
جَعَلْنَا
الْبَيْتَ
مَثَابَةً لِلنَّاسِ
وَأَمْنًا
وَاتَّخِذُوا
مِنْ مَقَامِ
إِبْرَاهِيمَ
مُصَلًّى ۖ
وَعَهِدْنَا
إِلَىٰ
إِبْرَاهِيمَ
وَإِسْمَاعِيلَ
أَنْ
طَهِّرَا
بَيْتِيَ
لِلطَّائِفِينَ
وَالْعَاكِفِينَ
وَالرُّكَّعِ
السُّجُودِ
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah)
tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat
shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:
"Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang
ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)
Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap
tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul
keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya.
Maka makna Hajjul baiti menurut syara’ ialah :
mengunjungi baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu yang tertentu,
disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.
Para ulama telah mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi
ka’bah, untuk menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998 : 2)
B. TUJUAN HAJI DAN UMRAH
Al-baqarah 189
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ
الْأَهِلَّةِ
ۖ قُلْ هِيَ
مَوَاقِيتُ
لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ ۗ
وَلَيْسَ
الْبِرُّ
بِأَنْ
تَأْتُوا
الْبُيُوتَ
مِنْ
ظُهُورِهَا
وَلَٰكِنَّ
الْبِرَّ مَنِ
اتَّقَىٰ ۗ
وَأْتُوا
الْبُيُوتَ
مِنْ أَبْوَابِهَا
ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
″Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah
dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah
kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke
rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu
beruntung″. (Al-baqarah : 189)
فِيهِ
آيَاتٌ
بَيِّنَاتٌ
مَقَامُ
إِبْرَاهِيمَ
ۖ وَمَنْ
دَخَلَهُ
كَانَ آمِنًا
ۗ وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ
حِجُّ
الْبَيْتِ
مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلًا ۚ
وَمَنْ
كَفَرَ
فَإِنَّ
اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam". (Al-imran : 97)
C. DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH
Seperti di ketahui, dalam setiap aktivitas ibadah, ada hal-hal yang
bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh, di samping
ada juga mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu adalah sesuatu yang apabila tidak
dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji tidak sah ;
seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji atau umrah adalah sesuatu yang jika
diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi syaratnya maka haji atau
umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang
telah ditetapkan. Misalnya,
kewajiban melempar jumroh, bila ia diabaikan, maka ia
harus diganti dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila dilakukan, atau sesuatu
yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah haji dan
umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa
pun terhadap ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)
D. SYARAT WAJIB HAJI DAN SYARAT
UMRAH
Jika hal-hal berikut ini ada pada diri
seorang muslim, maka dia wajib berhaji. Hal-hal
tersebut adalah:
1.
Islam.
2.
Berakal.
3.
Baligh.
4.
Merdeka.
5.
Mampu.
6.
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram
yang pergi bersamanya.
Umrah hukumnya tidak wajib akan tetapi sunah muakad. Bagi umat muslim
yang ingin melaksanakan umrah, syarat-syaratnya adalah:
1.
Islam
2.
Berakal sehat
3.
Merdeka
4.
Mampu secara jasmani, rohani, dan materi.
5.
Dan bagi yang perempuan, ditambah dengan satu syarat yaitu disertai
mahramnya.
3. Rukun, Wajib Umrah dan Haji
a. Rukun haji:
1. Ihram.
Berniat melakukan
ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki adalah dua helai kain putih yang
tidak berjahit. Sedangkan untuk perempuan adalah
pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Wukuf di Arafah.
Wukuf adalah berhenti, berdiam diri di padang Arafah mulai tergelincirnya matahari 9 Zulhijjah
sampai fajar 10 Zulhijjah.
3. Thawaf.
Thawaf adalah
mengelilingi kakbah tujuh kali putaran diawali dari hajar aswad dengan posisi
baitullah di sebelah kiri.
4. Sa'i.
Sa’i adalah
berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Di awali dari Safa ke Marwah (dihitung satu
kali). Dilanjutkan dari Marwah ke Safa (dihitung satu
kali juga). Demikian dilakukan sampai tujuh kali,
berakhir di Bukit Marwah.
5. Tahallul.
Tahallul yaitu
menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.
b. Wajib haji:
1. Ihram dari miqat.
2. Wukuf di Arafah
hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di
Mina.
5. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada
waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari
tasyriq secara tertib).
6. Mencukur (gundul) rambut atau
memendekkannya.
7. Menyembelih hadyu (bagi yang
melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad).
8. Thawaf wada'.
c. Rukun umrah:
1. Ihram (niat masuk atau memulai untuk
beribadah).
2. Thawaf.
3. Sa'i.
d. Wajib umrah:
1. Ihram dari miqat.
2. Mencukur (gundul) rambut atau
memendekkannya.
E. HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMRAH
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan haji dan
umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya. Di antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut
:
1.
Dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan
hawa nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang
menyenangkan dirinya (hedonis).
2.
Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol monoteisme
(tauhid). Melakukan thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol bahwa segala
usaha kegiatan hidup manusia didunia ini tidak akan
pernah lepas dari pengawasan dan kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika thawaf
yang disertai penghayatan yang mendalam, diharapkan akan
tertanam dalam jiwa orang yang membacanya kesadaran bahwa manusia itu sangat
lemah. Di sini orang akan menganggap bahwa manusia
tidak layak berlaku sombong dan angkuh.
3.
Ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan
Siti Hajar ketika mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji
diharapkan memiliki etos kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap
rezeki datang dari langit.
4.
Wukuf diarafah bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah
sendiri berarti pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah
diharapkan dapat mengenal jati dirinya, menyadari segala kesalahannya dan
bertekad untuk tidak mengulanginya.
5.
Melempar jumrah terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar
setan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki
tekad dan semangat untuk tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.
6.
Bermalam di mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat
dari rangkaian ibadah haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat
lelah. Ini sebagai isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya bekerja sampai tidak ingat menjaga kondisi badan.
7.
Dalam tahallul terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan
sifat pembawaannya. Tahallul diibaratkan sebagai lampu hijau yang
mengisyaratkan kendaraan boleh berjalan kembali setelah untuk sementara
diharuskan berhenti.
8.
Khusus untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan yang
sangat leluasa kepada kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena waktunya
tidak ditentukan. (Materi Pendidikan agama islam, 2001 : 115-116)
F. SUNNAH, LARANGAN DAN DAM
Sunnah haji :
a)
Diantara sunnah haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara
melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan
ibadah haji.
b)
Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan
bagi wanita sekadar dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama
ihram sampai melempar jumroh aqabah pada hari nahar (hari raya).
Bacaan talbiyah :
لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ
لَبَّيْكَ،
لاَ شَرِيْكَ
لَكَ
لَبَّيْكَ،
إِنَّ
الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ
لَكَ
وَالْمُلْكَ
لاَ شَرِيْكَ
لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi
panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku
datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap
kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.
(HR. Bukhari dan Muslim)
c)
Berdo’a sesudah membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga
dan meminta perlindungan dari siksa neraka.
d)
Membaca dzikir waktu thawaf.
e)
Shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
f)
Memasuki ka’bah (rumah suci).
Larangan dalam haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
a)
Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam
haji.
b)
Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c)
Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak
wangi), memakai kain yang di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup
mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh
tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi
mereka hanya kaos tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang
berbau harum.
d)
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
e)
Dilarang menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama
haji, kecuali sakit tetapi wajib membayar dam.
f)
Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
g)
Dam
h)
Jenis-jenis Dam yaitu :
i)
Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak
dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh
hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
j)
Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar
jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’,
terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
k)
Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan
umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau
tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan
seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa
sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
l)
Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram,
yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh
setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu
menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk
6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5
liter).
m) Orang yang membunuh binatang buruan
wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan
ternak yang ia bunuh.
n)
Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau
umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda)
menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram)
dan bercukur di tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang
tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2.
Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.
Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan
ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4.
Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran
97.
5.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi
syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
6.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila
dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun
haji.
B. SARAN
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu
saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau pemberian
contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun di
kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998.
Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, 1991.
Fath-Hul Qarib,
Surabaya : Al-Hidayah.
Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung :
Mizan.
Abidin, Slamet, 1998. Fiqih Ibadah, Bandung :
CV. Pustaka Setia.
SH, Andy lolo Tonang, H. 1989. Bimbingan Manasik
Ziarah dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.
http://madaniannida-kumpulanmakalahpai haji. blogspot.com/2011/02/.html
Rasjid, H. sulaiman, 2001. Fiqih Islam, Bandung : PT. Sinar Baru
Algensindo.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tawaf
Rasjid, H. Sulaiman, 1954. Fiqih Islam, ,
jakarta: Attahiriyah
Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama
Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya
0 komentar:
Posting Komentar